BAZNAS Sulteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Yuk Simak.
04/03/2026 | Penulis: Humas Baznas Sulteng
zakat fitrah dan fidyah 1447 H
BAZNAS SULTENG - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban ibadah.
Berdasarkan keputusan Kantor Kementerian Agama Kota Palu, besaran zakat fitrah tahun 1447 H ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per orang. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Selain zakat fitrah, masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i diwajibkan menunaikan fidyah. Besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa per hari, setara dengan satu porsi makan kenyang yang akan disalurkan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas. Dana yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik di berbagai wilayah Sulawesi Tengah, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan selama bulan Ramadhan.
Pembayaran zakat fitrah dan fidyah dapat dilakukan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS sebagai berikut:
Rekening Zakat Fitrah:
Bank Syariah Nasional (BSN)
No. Rekening: 2112211224
a.n. Rekening Zakat BAZNAS Sulteng
Rekening Fidyah / Infak:
Bank Syariah Nasional (BSN)
No. Rekening: 2113311338
a.n. Rekening Infak BAZNAS Sulteng
Selain melalui transfer, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara online melalui tautan berikut:
https://sulteng.baznas.go.id/bayarzakat
Melalui momentum Ramadhan ini, BAZNAS Sulteng berharap partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah semakin meningkat sehingga dapat membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan serta memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan umat di Sulawesi Tengah.
Berita Lainnya
BAZNAS Sulteng Kunjungi Kantor Alfamidi, Bahas Program Pengumpulan Infak
BAZNAS Sulawesi Tengah dan Rumah Sehat BAZNAS Gelar Khitanan Massal serta Penyaluran Sembako di Sirenja
BAZNAS Sulteng Gandeng OJK Hadirkan Program Ramadan untuk 500 Fakir Miskin dan 50 Anak Mustahik
BAZNAS Sulteng respon cepat dan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wani.
BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan di Desa Wombo Kalonggo
Perkuat Ukhuwah, BAZNAS Sulteng dan Kota Palu Audiensi Bersama Pangdam XXIII/Palakawira Terkait Optimalisasi Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
