OCBC Syariah Salurkan Dana Zakat Nasabah melalui BAZNAS RI
30/01/2024 | Penulis: HUMAS BAZNAS SULTENG

zakat bagi hasil
BAZNAS SULTENG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima penyaluran dana zakat atas bagi hasil nasabah dari Bank OCBC Syariah sepanjang tahun 2023, yang diselenggarakan di OCBC Tower Jakarta, Senin (29/1/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM, yang diwakili oleh Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana, serta lima perwakilan mustahik.
Direktur Pengumpulan Perorangan BAZNAS RI Fitriansyah Agus Setiawan mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan OCBC Syariah yang telah menyalurkan dana zakat nasabahnya melalui BAZNAS RI.
"Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan OCBC Syariah dan kami juga mengapresiasi kemitraan yang sudah terjalin selama ini. Amanah ini tentunya akan kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerima, secara tepat sasaran sesai dengan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI," ujarnya.
Secara terpisah, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si, CFRM, menyampaikan, hal ini menjadi teladan bagi perusahaan lain untuk menunaikan zakat nasabahnya kepada lembaga formal seperti BAZNAS.
"Kita juga akan memastikan penyaluran zakat ini kepada yang berhak terutama melalui program-program perekonomian yang ada di BAZNAS, salah satunya Program Bank Zakat Mikro," ucap Rizaludin.
Menurutnya, hal tersebut tentu sejalan dengan visi BAZNAS yang terus berkomitmen untuk menyejahterakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC, Mahendra Koesumawardhana menyampaikan salah satu amanah dari Undang Undang Perbankan Syariah adalah fungsi sosial bank syariah yakni menjalankan fungsi seperti lembaga baitulmal.
"Insya Allah kerja sama ini juga menjadi awal di tahun 2024 untuk kolaborasi yang lebih banyak lagi dalam memberikan Layanan Pembayaran ZIS melalui Channel-channel OCBC Syariah," kata Mahendra.
Ia menyatakan dana yang disalurkan adalah merupakan zakat atas bagi hasil dana tabungan nasabah yang disimpan di OCBC Syariah, dan tahun ini OCBC Syariah memilih penyaluranya melalui Program Bank Zakat Mikro
"Sebagai bentuk komitmen OCBC Syariah, penyaluran dana zakat nasabah bersama BAZNAS ini akan digunakan untuk penambahan modal usaha bagi lebih dari 10 penerima manfaat UMKM berbasis komunitas di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah memfasilitasi penyaluran dana zakat nasabah OCBC Syariah," kata Mahendra.
Berita Lainnya
Tasyakuran Milad Baznas ke 24, Baznas Sulteng rayakan bersama RSB dan Baznas Kota Palu
ZChicken Dessy Bangkit di Bulan Syawal, Penjualan Tembus 50 Potong Per Hari
Melalui jalan sehat, BAZNAS Sulteng satukan Muzaki dan Mustahik
BAZNAS Fasilitasi UMKM Mustahik Tampil di FPN IPB 2025, Catat Omzet Puluhan Juta
BAZNAS dan Peran Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Purbalingga
Zakat Lebih Mudah dan Tepat Sasaran Bersama BAZNAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
