Ketentuan Zakat Jadi Pengurang Pajak di Indonesia
20/12/2023 | Penulis: HUMAS BAZNAS SULTENG

KetentuanZakatJadiPengurangPajakdiIndonesia
BAZNAS SULTENG - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Zakat dapat sebagai pengurang pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang zakat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan zakat pengurang pajak juga disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Berita Lainnya
Lebaran Anak Yatim dan Difabel Digelar di Kanwil Kemenag Sulteng, Baznas Sulteng Bagikan Paket Santunan
Go Digital, Outlet BAZNAS ZChicken Riduan Kini Gunakan Metode Pembayaran QRIS
BAZNAS Sulteng Gelar Pelatihan Manajemen Tingkat Dasar Tanggap Bencana di Kabupaten Banggai
ZChicken Dessy Bangkit di Bulan Syawal, Penjualan Tembus 50 Potong Per Hari
Pertama dalam Sejarah, Pembukaan Rakornas BAZNAS 2024 Digelar di IKN
BAZNAS Fasilitasi UMKM Mustahik Tampil di FPN IPB 2025, Catat Omzet Puluhan Juta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS