Ketentuan Zakat Jadi Pengurang Pajak di Indonesia
20/12/2023 | Penulis: HUMAS BAZNAS SULTENG

KetentuanZakatJadiPengurangPajakdiIndonesia
BAZNAS SULTENG - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Zakat dapat sebagai pengurang pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang zakat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan zakat pengurang pajak juga disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Berita Lainnya
Matangkan Tata Kelola Zakat, BAZNAS dan Pemprov Sulteng Rumuskan PKS Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan
Lomba Dai Cilik Meriahkan Gebyar Ramadhan, BAZNAS Sulteng Santuni 50 Anak Yatim
Dihadiri Wagub dr. Reny Lamadjido, 450 Warga di 3 Desa Kabupaten Sigi Terima Paket Ramadan Bahagia
Malam Puncak Gebyar Ramadhan Expo 2026 Siap Digelar, Kolaborasi Bank Indonesia dan BAZNAS Perkuat Ekonomi Umat
Ramadan penuh berkah, Baznas sulteng kembali salurkan paket ramadan bahagia di kelurahan vatulela
BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan di Desa Wombo Kalonggo
baznas SUlteng gelar talk show, bertemakan "Kupas Tuntas keajaiban zakat" Di Palu Grand Mall
BAZNAS Salurkan 813 Karung Beras Zakat Fitrah di Wilayah Pasigala dan Parimo
BAZNAS Sulteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Yuk Simak.
Perkuat Ukhuwah, BAZNAS Sulteng dan Kota Palu Audiensi Bersama Pangdam XXIII/Palakawira Terkait Optimalisasi Zakat
Sinergi Bank Indonesia dan BAZNAS Hadirkan Expo Pemberdayaan Umat
Sinergi BAZNAS Sulteng dan Satpel PVP Palu: Transformasi Bengkel Z-Auto Melalui Penguatan Vokasi Mekanik
BAZNAS Sulawesi Tengah dan Rumah Sehat BAZNAS Gelar Khitanan Massal serta Penyaluran Sembako di Sirenja
Harmoni Religi di Gebyar Ramadhan Expo: Santri Sulteng Tampilkan Jepeng dan Shalawat Gambus
Safari Ramadan BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako di Desa Bomba

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Tengah.
Lihat Daftar Rekening →