Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak
20/12/2023 | Penulis: HUMAS BAZNAS SULTENG

Syaratdankategorizakatpengurangpajak
BAZNAS SULTENG - Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi. Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang bersifat wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.
Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Dorong Zakat Jadi Penguat Ketahanan Sosial Nasional di Ramadan 2026
Matangkan Tata Kelola Zakat, BAZNAS dan Pemprov Sulteng Rumuskan PKS Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan
BAZNAS Sulteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Yuk Simak.
Sinergi Bank Indonesia dan BAZNAS Hadirkan Expo Pemberdayaan Umat
Peringati HUT ke-25, BAZNAS Sulteng gelar aksi pendayagunaan ZIS
Malam Puncak Gebyar Ramadhan Expo 2026 Siap Digelar, Kolaborasi Bank Indonesia dan BAZNAS Perkuat Ekonomi Umat
BAZNAS Sulawesi Tengah dan Rumah Sehat BAZNAS Gelar Khitanan Massal serta Penyaluran Sembako di Sirenja
BAZNAS Sulteng Kunjungi Kantor Alfamidi, Bahas Program Pengumpulan Infak
Perkuat Ukhuwah, BAZNAS Sulteng dan Kota Palu Audiensi Bersama Pangdam XXIII/Palakawira Terkait Optimalisasi Zakat
Harmoni Religi di Gebyar Ramadhan Expo: Santri Sulteng Tampilkan Jepeng dan Shalawat Gambus
Lomba Dai Cilik Meriahkan Gebyar Ramadhan, BAZNAS Sulteng Santuni 50 Anak Yatim
BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan di Desa Wombo Kalonggo
Tarhib Ramadan 1447 H di Masjid Baitul Khairaat Palu, Prof. KH. Zainal Abidin Ajak Umat Sambut Ramadan dengan Persiapan Iman
baznas SUlteng gelar talk show, bertemakan "Kupas Tuntas keajaiban zakat" Di Palu Grand Mall
Sinergi BAZNAS Sulteng dan Satpel PVP Palu: Transformasi Bengkel Z-Auto Melalui Penguatan Vokasi Mekanik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Tengah.
Lihat Daftar Rekening →