Pengertian Zakat dan Jenis-Jenis Zakat
19/01/2024 | Penulis: HUMAS BAZNAS SULTENG

zakat
BAZNAS SULTENG - Menurut bahasa pengertian zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan shalat
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Q.S Al-Baqarah : 110)
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta). Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Apabila kita mau menggantinya dengan uang, kita harus membayar sesuai dengan harga dari makanan pokok tersebut dikalikan besaran zakatnya yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Apabila seseorang muslim merdeka, berakal, balig, memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab (syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat) dan haulnya (masa kepemilikian harta sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah/ tahun Hijriyah) maka seseorang wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang mengeluarkan atau membayarkan zakat disebut Muzzaki.
Berita Lainnya
BAZNAS Sulteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H, Yuk Simak.
BAZNAS Sulteng Kunjungi Kantor Alfamidi, Bahas Program Pengumpulan Infak
Harmoni Religi di Gebyar Ramadhan Expo: Santri Sulteng Tampilkan Jepeng dan Shalawat Gambus
BAZNAS Salurkan 813 Karung Beras Zakat Fitrah di Wilayah Pasigala dan Parimo
Malam Puncak Gebyar Ramadhan Expo 2026 Siap Digelar, Kolaborasi Bank Indonesia dan BAZNAS Perkuat Ekonomi Umat
Tarhib Ramadan 1447 H di Masjid Baitul Khairaat Palu, Prof. KH. Zainal Abidin Ajak Umat Sambut Ramadan dengan Persiapan Iman
Dihadiri Wagub dr. Reny Lamadjido, 450 Warga di 3 Desa Kabupaten Sigi Terima Paket Ramadan Bahagia
BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako Ramadan di Desa Wombo Kalonggo
Sinergi Bank Indonesia dan BAZNAS Hadirkan Expo Pemberdayaan Umat
Lomba Dai Cilik Meriahkan Gebyar Ramadhan, BAZNAS Sulteng Santuni 50 Anak Yatim
Ramadan penuh berkah, Baznas sulteng kembali salurkan paket ramadan bahagia di kelurahan vatulela
Matangkan Tata Kelola Zakat, BAZNAS dan Pemprov Sulteng Rumuskan PKS Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan
Perkuat Ukhuwah, BAZNAS Sulteng dan Kota Palu Audiensi Bersama Pangdam XXIII/Palakawira Terkait Optimalisasi Zakat
baznas SUlteng gelar talk show, bertemakan "Kupas Tuntas keajaiban zakat" Di Palu Grand Mall
Safari Ramadan BAZNAS Sulteng Salurkan 200 Paket Sembako di Desa Bomba

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Sulawesi Tengah.
Lihat Daftar Rekening →